Bapepam-LK akhirnya memvonis right issue CPRO batal dengan alasan RUPS independen yang digelar tgl 28 Nov 2008 tidak sah. Undang2 mensyaratkan RUPS yang sah adalah kehadiran pemegang saham independen sebesar 50%. RUPS independen CPRO pada saat itu memang tercatat 55,48%. Tetapi setelah melewati pemeriksaan, ternyata 9,51% adalah pemegang saham non-independen. So, pemegang saham independen yang hadir cuma 45% dan tidak memenuhi quota.
Sebelumnya, sempat ada kisruh tentang kejanggalan right issue CPRO. Coba baca di sini.
Akan menarik melihat apa yang akan terjadi antara PT Pertiwi dengan investor2 yang membeli saham darinya....
IDsaham.com Launched!!!!!!!
CPRO - Lanjutan kasus Right Issue
Posted by Investor Awam | Monday, March 16, 2009 | CPRO | 0 comments »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments
Post a Comment